Awas PKL Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu

”Selain melanggar aturan, ini kan merepotkan bapak-bapak petugas Satpol PP dan aparatur yang harus menjaga, juga merusak keindahan kota. Bukan berarti tidak boleh berjualan, tetapi berjualanlah di tempat yang memang dibolehkan dan sudah ditentukan tempatnya,” ujar Haran.

Haran juga mengajak pelanggar untuk mengambil hikmah dan mengajak PKL lainnya untuk bersama-sama mentaati aturan yang berlaku. ”Mari sama-sama kita jaga kota kita yang bagus ini. Semoga ini bisa menjadi penyuluhan hukum bagi pelanggar dan bagi PKL juga masyarakat lainnya,” ujar dia.

Sementara Agus, meski awalnya keberatan, namun ia akhirnya menerima keputusan sidang dan bersedia membayar denda. Ia mengaku kapok dan berjanji tidak akan berjualan di tempat yang terlarang. (rls/odi/fik)

 

Tinggalkan Balasan