bandungekspres.co.id, CIMAHI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) harus berbenah. Sebab, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil mengungkap sindikat pembobol dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan cara memalsukan dokumen milik nasabah di BPJS Ketenagakerjaan KCP Bandung Barat.
Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, praktik pembobolan tersebut dilakukan dengan rapi. Pelaku di antaranya Ira Diningrum, Usep Dadang Haedani, Ruhimat dan Iman Zaenal Arifin.
Ade Ary menjelaskan, mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Pelaku Ira dan Iman, kata dia, mereka bertindak sebagai orang yang melakukan pengajuan dan pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan Usep dan Ruhimat berperan sebagai orang yang menyiapkan berbagai berkas yang diperlukan, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan surat keterangan berhenti bekerja/paklaring. Termasuk buku tabungan dengan identitas orang lain.
”Mereka sangat profesional dalam menjalankan aksinya, sehingga bisa mencairkan dana JHT dengan dokumen yang lengkap,” jelasnya.
Menurutnya, dokumen yang didapatkan para pelaku berupa dokumen milik orang lain yang sebelumnya pernah diminta untuk melakukan pengecekan saldo. Selain itu, lanjutnya, salah seorang pelaku karena sempat membuka jasa pinjaman uang. Syaratnya mudah, setiap nasabah yang akan meminjam uang harus menyediakan berbagai dokumen sebagai persyaratan. Tapi ternyata, di sinilah praktik pemalsuan tersebut diperoleh.
”Dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan data orang lain, tapi fotonya menggunakan foto pelaku,” ungkap Ade.
Dalam aksinya para pelaku telah berhasil mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atas nama Siti Jaenab pada Desember 2016 sebesar Rp 4 juta. Lalu, Harpan Hendrawan sebesar Rp 30 juta dan atas nama Liyana Nafita sebesar Rp 7 juta dengan total yang sudah mereka cairkan sebesar Rp 41 juta.
”Kami terus melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Reza Arifian mengungkapkan, kasus ini bermula saat BPJS Ketenagakerjaan mendapat komplain dari Siti Jaenab yang akan melakukan pencairan JHT ke BPJS Ketenagakerjaan Magelang. Namun saat akan melakukan pencairan JHT atas nama Siti Jaenab telah diblok karena sudah ada pencairan di BPJS Ketenagakerjaan Bandung Barat.