Polisi Ungkap Pembobol Dana JHT BPJS TK

”Kami juga melakukan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan kepada BPJS Ketenagakerjaan Magelang,” ujarnya.

Namun untuk melakukan penangkapan, Reza menjelaskan, karena waktu itu dipencairan ketiga yang sebesar Rp 7 juta hanya bisa dicairkan sebesar Rp 1 juta. Maka pelaku pun menanyakan alasannya dan dijawab bahwa ada beberapa dokumen yang belum lengkap.

”Setelah dipastikan dokumen ada dan kami tangkap Ruhimat di Rancaekek lalu menangkap pelaku lainnya,” bebernya.

Dia memerinci, dalam menjalankan aksinya, pelaku ini berhasil membuat dokumen dengan cara memalsukannya. Bahkan dari tangan pelaku berhasil diamankan berbagai barang bukti mulai dari ktp, buku tabungan, KK, ATM yang masing-masing atas nama korban yang dipalsukan.

Selain itu juga diamankan barang bukti berupa  Paklaring, bundelan blanko, satu unit mobil, beberapa unit hanphone dan berkas aplikasi atas nama korban.

”Pelaku juga mengaku sudah membantu 50 orang untuk melakukan pencairan, tapi baru tiga yang diketahui dipalsukan. Untuk pendalaman kasus ini akan dikoordinasikan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Dia menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 263 Jo 266 KUHPDAN atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 94 UU RI Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Palsukan Data Korban saat Lengah:

  • Pelaku Ira dan Iman bertindak sebagai orang yang melakukan pengajuan dan pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pelaku Usep dan Ruhimat berperan yang menyiapkan berbagai berkas seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan surat keterangan berhenti bekerja/paklaring. Termasuk buku tabungan dengan identitas orang lain.
  • Dokumen yang didapatkan pelaku berupa dokumen milik orang lain yang sebelumnya pernah diminta untuk melakukan pengecekan saldo.
  • Data para korban diperoleh pelaku karena sempat membuka jasa pinjaman uang.

Data diolah dari wawancara

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan