Pemda Sulit Deportasi TKA

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Maraknya keberadaan warga asing di Jawa Barat (Jabar) mendapat perhatian serius rombongan DPR RI, kemarin (28/2). Mereka menggarisbawahi lemahnya penangan dari pemerintah.

Ketua Komisi VI DPR RI Adang Darajatun mengatakan, dari berbagai informasi diperoleh bahwa Provinsi Jawa Barat memiliki memiliki tenaga kerja asing. Adang lantas mempertanyakan bagaimana penanganan bagi tenaga kerja asing tersebut.

Dia mengaku, mendapatkan laporan warga Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, di sana banyak warga asing asal Tiongkok. Mereka mendominasi sebagai pekerja di sebuah perusahaan asal negara yang sama dengan menempati berbagai posisi jabatan.

”Jadi dalam kunjungan kerja ini kami mempertanyakan peran Pemprov Jabar dalam menangani masalah ini,” jelas Adang di Gedung Sate, kemarin (28/2).

Dia menegaskan, untuk penanganan tenaga kerja asing harus ada koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan begitu, penanangan bisa terarah dengan baik.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja  dan Transmigrasi  (Disnakertrans) Ferry Sofyan Arif mengatakan, untuk melakukan pengawasaan terhadap tenaga kerja asing pihaknya saat ini telah memiliki tim pengawas yang berjumlah 191 orang pada awal 2017 ini. Jumlah ini merupakan penambahan pada pengawas yang berasal dari kabupaten/kota yang sekarang kewenangannya beralih ke provinsi.

Selain itu, dalam pengawasan norma ketenagakerjaan dan norma keselamatan dan kesehatan kerja di Jabar ada sekitar 32.000 perusahaan yang harus wajib lapor. Termasuk mengawasi apakah terdapat TKA ada pada perusahaan-perusahaan tersebut.

Untuk melakukan tugas tersebut lanjut dia pihaknya saat ini telah mengefektifkan Tim pengawasan orang asing (Tim Pora) yang telah dibentuk pada pertengahan tahun lalu.

Selain itu, dia juga mengaku, gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat di berbagai wilayah industri. Harapannya, masyarakat peka dan memiliki kepedulian terhadap keberadaan orang asing.  ”Bahkan, mereka diharapkan bisa berperan aktif membantu mengawasi para pekerja asing dan lingkungan kerjanya,” tandasnya.

Dirinya menuturkan, ada tiga aturan main kalau menurut peraturan yaitu, Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang dikeluarkan oleh Direktur pada Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kemudian untuk TKA pada perusahaan yang memiliki lebih satu perusahaan dan tersebar di kabupaten/kota, IMTA dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Provinsi Jawa Barat. Sedangkan untuk TKA pada perusahaan yang hanya ada di Kabupaten/Kota, IMTA dikeluarkan BPPT Kabupaten/Kota masing-masing..

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan