Atty Diduga Manipulasi Data Survei

”Dalam kasus Cimahi, total pengembalian uang dari Hasan Nasbi Rp 1,4 miliar. Menurut penyidik terkait perkara ini, bagian kontrak dari Hasan dengan tersangka,” ujar Febri Diansyah, baru-baru ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang tersebut berkaitan dengan survei kemenangan untuk Atty dalam pemilihan wali kota periode kedua. Atty sendiri merupakan Wali Kota Cimahi Periode 2012 hingga 2017.

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija bersama suaminya, M Itoch Tochija, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pemulusan ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi, Jawa Barat.

KPK menduga keduanya menerima suap Rp 500 juta dari dua pengusaha yang juga sudah jadi tersangka kasus ini, yakni Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.‎

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK pada Kamis 1 Desember 2016 malam. Sejumlah orang ditangkap oleh KPK dalam OTT tersebut.

Oleh KPK, Atty dan Itoch sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ign/bbs/bb/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan