Aplikasinya Gratis, Koperasi Bisa Bisnis Online

Di era digital seperti sekarang ini, bisnis layanan elektronik atau bisnis online memang sangat dibutuhkan. Tak terkecuali bagi usaha ritel, seperti koperasi. Untuk itu, Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM, bekerja sama dengan PT Finnet Indonesia, meluncurkan jaringan konektivitas koperasi atau aplikasi CashCoop.

Hengky L, Jakarta

Saat ini, ada sekitar 212.135 unit koperasi di Indonesia. Dari jumlah tersebut,150.233 koperasi yang masih aktif. Sementara jumlah anggota koperasi sebesar 37 juta orang dengan omzet usaha keseluruhan transaksi mencapai Rp 266, 1 triliun.

Ini bukan jumlah yang sedikit. Bila semua koperasi ini melek internet, tentunya sangat potensial untuk mendorong inklusi keuangan melalui financial technology (fintech) koperasi. Bahkan, bisa tumbuh lebih besar lagi.

”Ini merupakan potensi yang selama ini mungkin terlupakan oleh kita semua. Karena selama ini, selalu bertransaksi dengan sistem perbankan saja, yang menguntungkan pihak lain di luar koperasi,” ujar Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM, Braman Setyo, pada acara peluncuran Jaringan Konektivitas Koperasi (CashCoop) hasil kerja sama dengan PT Finnet Indonesia, di Jakarta, kemarin (20/2).

Braman menuturkan, ekosistem ini yang diharapkan akan dinikmati dari koperasi dan untuk koperasi dengan memanfaatkan fintech. Dengan CashCoop, koperasi bisa melakukan bisnis pembelian pulsa, pembayaran listrik, PDAM, dan transaksi lainnya.

Apalagi, aplikasi ini akan diberikan kepada koperasi secara gratis. Sehingga koperasi tidak perlu lagi mananggung join fee atau biaya lainnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Finnet Indonesia Niam Dzikri menyebutkan, pihaknya menyiapkan layanan keuangan secara online system (jaringan konektivitas). Jaringan tersebut tidak hanya memberikan sistem daring, tapi juga berbentuk aplikasi.

”Aplikasi CashCoop ini memiliki fungsi sebagai payment system dan funding. Payment system di antaranya cashless untuk koperasi, pembelian (pulsa, token listrik, penjualan online), dan transfer. Ini semua bisa dinikmati koperasi dan anggota koperasi,” kata Niam.

Selain sistem pembayaran dan tabungan, kata Niam, layanan keuangan digital ini juga bisa berkolaborasi dengan bank untuk kepentingan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Niam pun mengungkapkan, sebagian besar saham PT Finnet Indonesia dimiliki oleh PT Telkom. Karena itu, sudah menjadi tanggungjawab bersama untuk membantu perekonomian rakyat, khususnya terkait koperasi ini. (*/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan