ASN Dilarang Berpolitik Praktis

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Kurang dari sepekan menuju hari pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Cimahi pada 15 Februari 2017 mendatang, belum ada aduan atau pun teguran yang dilakukan masyarakat kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tentang ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi Harjono mengatakan, sejak awal pihaknya telah mengintruksikan kepada seluruh ASN Kota Cimahi untuk tetap menjaga netralitasnya. Dia menegaskan dirinya melarang kepada para ASN untuk melakukan politik praktis.

”Sejak awal sudah saya tegaskan mengenai netralitas ASN ini, mereka jangan sampai ikut ikutan kedalam politik praktis,” katanya saat ditemui di Ruko Duta Regency Jalan Cihanjuang beberapa waktu lalu.

Diakui Harjono, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan unsur terkait dan badan koordinasi wilayah (Bakorwil) IV untuk membahas kesiapan Pilkada Cimahi yang salah satunya dibahas pula evaluasi tentang netralitas ASN Kota Cimahi. Harjono mengaku dari hasil evaluasi tersebut tidak ditemukan adanya ASN yang tidak netral.

Dia menjelaskan, tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi berupa pencopotan jabatan kepada setiap pejabat ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas dengan memihak atau mempengaruhi masyarakat kepada  salah satu pasangan calon di pilkada Cimahi mendatang.

”Sanksi pun akan sama kami berikan kepada ASN yang berada dalam struktural yang melakukan pelanggaran netralitas,” jelasnya.

Netralitas ASN ini lanjutnya, merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016, Harjono pun menjamin, setiap ASN Kota Cimahi akan ikut menyukseskan Pilkada 15 Februari 2017 mendatang dengan menjunjung tinggi semangat independent dan tetap netral dengan tidak ada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon peserta Pilkada Cimahi. (zis/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan