”Apabila memang Kota Cimahi ini hanya sebagai alat untuk memperkaya oknum koruptor dan para penegak hukum tidak bisa memberi kepastian hukum yang jelas. Fopdar Kota Cimahi memohon maaf sebesar besarnya kepada warga Kota Cimahi,” ungkapnya.
Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Kota Cimahi Ade Irawan meminta Kejati segera memeriksa dan menetapkan 43 Anggota DPRD Kota Cimahi Periode 2009-2014 menjadi tersangka dalam Kasus Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD Kota Cimahi TA 2010-2011. (bun/ign)