Fopdar Desak Tuntaskan Kasus Korupsi di Pemerintahan Kota Cimahi

CIMAHI – Juru bicara LSM Forum Pemuda Dinamika Abdi Rakyat (FOPDAR), Glenn Bakri, menyebutkan pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Cimahi melalui Kejati Jawa Barat, untuk menuntaskan dan membersihkan Kota Cimahi dari anasir anasir korupsi, secara tuntas. Salahsatunya, sebut Glenn, permasalahan perjalan dinas anggota dewan 2010/2011 dan permasalahan kasus tanah Cibeureum serta kasus lainnya.

LSM FOPDAR pun mengirim surat ke Kejati Jawa Barat, terkait berbagai persoalan yang terjadi di Kota Cimahi, akhir-akhir ini. Lanjutnya, sebagai LSM yang ikut meperjuangkan berdirinya kota Cimahi, Fopdar merasa prihatin dan dengan kejdian akhir akhir ini yang berkembang di kota Cimahi.

”Keprihatinan kami sudah dilayangkan melalui surat kepada Kejati Jabar, agar segera dibuatkan penetapan apakah para anggota dewan tersebut dapat ditetapkan sebagai tersangka atau dinyatakan bebas,” terang Glen, di Cimahi,  kemarin.

Menurut dia, kasus perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi langsung terhenti, begitu mantan Ketua DPRD Kota Cimahi Ade Irawan divonis pengadilan. Padahal, kasus perjalanan dinas itu melibatkan 45 anggota DPRD.

”Para wakil Ketua, dan anggota DPRD serta Sekretariat DPRD  yang ikut menikmati dana perjalanan dinas,  seperti dibiarkan. 44 anggota DPRD Kota Cimahi yang lainnya seperti dibiarkan, kesannya seperti  tebang pilih,” tuturnya.

Dikatakannya, Fopdar  memohon pihak Kejati memberikan pernyataan yang jelas tentang hal ini dengan dasar dasar dan alasan yang kompeten sesuai dengan hukum yang berlaku jangan sampai ada paradigma yang salah di masyarakat apabila seseorang yang melakukan praktik korupsi kemudian dinyatakan oleh audit BPK menyebabkan kerugian negara asal sudah mengembalikan kerugian Negara maka kasusnya dianggap tuntas.

”Bayangkan apa yang terjadi apabila pemahaman, bila korupsi terbongkar asal mengembalikan kerugian negara bisa  dinyatakan bebas. Dimana rasa keadilan? Nurani? Dan martabat kita sebagai bangsa Indonesia,” katanya.

Mereka tetap menuntut agar dengan segera dijelaskan dan ditetapkan perkara tersebut oleh Kajati. Karena sebut dia, hal itu akan memberi kepastian bagi para anggota dewan di mata hukum dan masyarakat Kota Cimahi, yang tentunya akan menyebabkan suasana Kota Cimahi menjadi lebih kondusif.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan