BPK Periksa Pemkab Bandung

Atas berbagai kelemahan yang disajikan dalam LHP tersebut Arman menjelaskan, masing-masing Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan perkembangan tindak lanjut yang dilakukan kepada BPK sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) UU nomor 15 tahun 2004 selambat lambatnya 60 hari sejak LHP ini diserahkan.

”Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD) dapat melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya untuk mendorong dan mengawasi dari tindak lanjut rekomendasi BPK,” pungkasnya.(gun/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan