Tak hanya Kepolisian, ia menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi juga harus melakukan hal yang sama, termasuk juga Kejaksaan, yakni melakukan proses hukum terhadap kontestan pilkada yang dilaporkan.
”Apalagi yang menyangkut masalah korupsi, apalagi yang menyangkut masalah operasi tangkap tangan. Jadi itu diskresi penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, KPK. Kalau harus ditangkap, ya ditangkap, harus diproses, ya diproses, harus ditahan, ya ditahan,” ujar politikus PDI Perjuangan ini.
Diketahui, penangguhan proses hukum peserta pilkada itu sesuai dengan SE peraturan Kapolri (Perkap) Nomor SE/7/VI/2014 yang diteken era Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti yang juga dilanjutkan pada era Kapolri saat ini Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Baca Juga:BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Operasi GeulisKans Kembali ke Persib
Tujuannya untuk memastikan netralitas Kepolisian dalam pelaksanaan pilkada serentak agar tidak diperalat untuk kepentingan politik.
Meski pada akhirnya, Kepolisian pun mengesampingkan perkap itu dengan tetap memproses kasus dugaan penistaan agama yang menjerat calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Terbaru, Kepolisian juga memproses dugaan korupsi pembangunan masjid dan dana hibah Pramuka oleh calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni. Kasus lainnya, KPK juga memproses dugaan korupsi yang melibatkan peserta pilkada Kota Cimahi, Jawa Barat, Atty Suharti Tochija dan peserta pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun karena disangka menerima suap. (ase/ign)
