Asep Hilman Siap Lakukan Pembuktian

Asep Hilman Siap Lakukan Pembuktian
AMRI RACHMAN DZULFIKRI/BANDUNG EKSPRES
SIDANG LANJUTAN: Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Asep Hilman menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin.
0 Komentar

Menurutnya lelang dilakukan pada 23 Oktober hingga 29 November 2010, sebelum penetapan APBD perubahan dan belum ditetapkannya Dipa perubahan. Padahal pada APBD perubahan sendiri ditetapkan pada 12 November 2010 sedangkan Dipa perubahan pada 16 November 2010. ”ini jelas sudah cacat hukum,” tegas Saim.

Dia menambahkan, jabatan kliennya waktu itu juga sebagai KPA dan PPK telah dibebastugaskan oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Perintah Gubernur Jabar No.893.3/690/BKD/2010 pada 23 Agustus 2010 untuk mengikuti Diklatpim II mulai 29 September hingga 8 Desember 2010 terlebih Asep tidak mengetahui dan memegang user id serta password dari ULP. Karena itu tak memiliki kewenangan mengakses portal LPSE.

Timnya berkeyakinan, untuk penandatanganan kontrak untuk pembayaran  SPP LS, SP2D-LS serta kuitansi tidak dilakukannya. Sehingga tanda tangan yang tertera atas nama Asep Hilman tersebut diindikasi dipalsukan.

Baca Juga:BNN Test Urine Siswa SMP PGRI 4Kisi-kisi Unas Muatan Komunis

”Jika pun terdapat tanda tangan dalam semua dokumen, sudah dibuktikan berdasarkan hasil labkrim Polri ialah tanda tangan itu non-identik atau palsu,” tandasnya. (yan/rie)

0 Komentar