Abubakar Lantik Kades Baru

Abubakar Lantik Kades Baru
HENDRIK KAPARYADI/BANDUNG EKPSRES
PELANTIKAN: Bupati Bandung Barat Abubakar melantik Ade Rahmat sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Cicangkanggirang periode 2013-2019, kemarin (12/1).
0 Komentar

bandungekspres.co.id, SINDANGKERTA–Ade Rahmat resmi menjabat sebagai Kepala Desa. Akan tetapi, statusnya merupakan Kepala Desa Antar Waktu Desa Cicangkang Girang periode 2013-2019. Ade sendiri dilantik langsung oleh Bupati Bandung Barat Abubakar di Gedung Serbaguna Kantor Desa Cicangkanggirang, Kecamatan Sindangkerta, kemarin (12/1).

Menurut Abubakar, namun tugas, hak dan kewenangan Ade Rahmat tetap sah dan sama dengan kepala desa definitif lainnya. Hanya saja masa baktinya tersisa kurang dari 3 tahun. Sebab, Ade terpilih dalam pemilihan kepala desa pasca meninggalnya kepala desa terdahulu. Sehingga, diperlukan pengganti yang definitif.

”Saya mengimbau kades terpilih untuk segera melakukan konsolidasi internal dan eksternal,” kata Abubakar.

Baca Juga:Kukuhkan Saber Tim PungliSudah Mirip Afgan

Khsusunya, lanjut dia, dalam melakukan penyusunan anggaran desa yang harus sudah selesai pada Januari ini. Hal ini agar menghasilkan dokumen perencanaan mampu mengakomodir berbagai aspirasi masyarakat serta visi dan misi desa maupun Bandung Barat.

Karena menurutnya, tantangan pemerintah desa ke depan semakin kompleks. Terbukti dengan banyaknya peraturan perundang-undangan yang lahir terkait desa.

”Setidaknya ada 29 peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa. Dan semua aturan tersebut harus bisa melekat dan diterapkan dalam pemerintahan desa,” terangnya.
Pada tahun ini, anggaran desa terus mengalami peningkatan mencapai Rp 2 miliar per tahun. Besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk desa dengan sendirinya akan menjadi sorotan bagi masyarakat. Aparat hukum dan pihak lainnya.

Oleh karena itu, kepala desa harus bisa meningkatkan kapasitas para aparatnya. Agar, memiliki ilmu dan kemampuan yang memadai dalam pengadministrasian pertanggung jawaban keuangan desa.

”Semakin besar anggaran yang diterima desa. Maka, sorotan terhadap kepala desa dan aparatnya pun akan semakin besar,” ucapnya.
Sehingga perlu ditingkatkan kapasitas aparat desa. Sehingga, mampu melakukan pengadminsitrasian keuangan dengan lebih baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian tidak akan terjadi permasalahan yang akan mengundang turunnya aparat penegak hukum ke desa. (drx/nit)

0 Komentar