Kalapas Sukamiskin Tidak izinkan Terdakwa Hadiri Sidang

bandungekspres.co.id, BANDUNG WETAN  – Tim pengacara Darmadi Bin Subani  terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan USP SMPN Cikarang 5 Kota Bekasi. Adapun dana bantuan tersebut bersumber dari bantuan Australia. Pihaknya menilai sikap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin yang tidak memeberikan izin Kliennya untuk memenuhi panggilan sidang sangat tidak mendasar.
Asep Surya Nugraha pengacara Darmadi Bin Subani, mengatakan, sebagai aparat negara seharusnya Kalapas bisa memberikan izin kepada Kliennya. Apalagi, surat panggilan tersebut diminta oleh pengadilan untuk melengkapi persidangan.
“Saya aneh saja, padahal dalam surat tersebut hakim meminta terdakwa dihadirkan dalam sidang. Tapi, Kalapas tidak memberika  izin dengan alasan sudah seringkali sidang,” katanya.
Asep mengungkapkan, saat ini tahapan sidang Kliennya sudah berjalan beberapakali sidang dan sudah ada keputusan dalam sidang tersebut Hakim menjatuhkan 5 tahun kurungan. Adapun, kliennya sudah menjalani 2 tahun kurungan dengan.
“Saat ini kami sedang melakukan sidang Peninjauan Kembali (PK),” jelas Asep.
Lebih lanjut Asep menegaskan, karena ketidak hadiran Kliennya. Maka Ia meminta kepada Majelis Hakim untuk menunda sidang. Dengan harapan pada sidang berikutnya Lapas bisa memberikan izin kepada terdakwa untuk bisa hadir dan memberikan keterangan.
“Saya harap pad sidang berikutnya tanggal 18/04/2017, pihak Lapas bisa memeberikan izin kepada terdakwa supaya terdakwa bisa memberikan penjelasan pada sidang nanti,” pungkasnya. (dn)

Tinggalkan Balasan