TKA Ilegal, Uang Asing Juga Mulai Beredar

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Lemahnya pengawasan tenaga kerja asing (TKA) ilegal menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah saat ini. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) paling disorot lantaran dianggap tidak maksimal menjalankan fungsi tersebut.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, penanganan pemerintah terkait isu TKA ilegal memang sangat jauh dari ideal. Padahal, solusi-solusi sudah jelas didepan mata. Salah satunya, melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek dengan modal asing di daerah-daerah seluruh Indonesia.

”TKA boleh ilegal tapi proyek tidak ada yang ilegal. Kemenaker bisa bekerjasama dengan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) di setiap daerah untuk memetakan proyek apa saja yang dikerjakan asing dan bisa diawasi ketat,” ujarnya, kemarin (2/1).

Namun, hal tersebut tampaknya belum dilakukan secara maksimal. Pemerintah selama ini hanya mengandalkan laporan-laporan masyarakat untuk melacak TKA ilegal. Belum lagi resiko bahwa pengawas di lapangan juga akhirnya main di bawah meja dengan pihak perusahaan. ”Koordinasi sepertinya tetap menjadi ”barang mahal” di negara kita,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, pengawasan TKA di Kemenaker terganjal minimnya personel di lapangan. Saat ini, hanya 1.961 orang petugas pengawas yang tersebar di seluruh Indonesia. Diantaranya 370 berstatus penyidik PNS (PPNS). Kekuatan personel yang minim itu bertugas mengawasi 265.209 perusahaan dan 74.183 tenaga kerja asing berizin.

Dia mengaku secara pribadi pernah memergoki pekerja perusahaan asal Tiongkok yang sedang beristirahat dan tidak bisa berbahasa Indonesia. Pekerjaan yang dilakukan pun bukan berdasarkan dalih alih teknologi yang seharusnya menjadi dasar impor semua TKA. Penggunaan bahasa asing di lingkungan kerja juga mudah ditemukan di kawasan industri Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara.

Dijelaskan, bila mengacu UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, TKA tersebut masuk kategori ilegal karena melanggar aturan. Sesuai aturan, pekerja asing harus didampingi pekerja lokal. Selain itu, mereka juga wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja.

”Bahkan kartu identitas pekerjaannya juga dalam huruf Tiongkok. Kalau mengacu, secara tegas ke UU itu (ketenagakerjaan) sudah bisa dikategorikan TKA ilegal. Tetapi, mungkin definisi TKA ilegal dari pemerintah hanya dibatasi sebagai TKA yang tidak punya ijin kerja saja,” sindirnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan