Gaji Buruh WNA Lebih Tinggi

Mereka mengawasi 265.209 perusahaan dan 74.183 TKA. Itu berarti satu petugas mengawasi sedikitnya 135 perusahaan. ”Sangat kurang,” kata Pelaksana Tugas Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenaker Maruli H. Tambunan, kemarin.

Kondisi tersebut sejalan dengan pelanggaran TKA yang ditangani. Sepanjang 2016 hanya 673 kasus yang diungkap. Perinciannya, 587 temuan TKA tidak mengantongi izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan 86 pelanggaran dokumen perizinan yang tidak sesuai dengan rencana penggunaan TKA (RPTKA).

Maruli menjelaskan, pihaknya mengandalkan kerja sama dengan stakeholder untuk memaksimalkan fungsi pengawasan. Di antaranya imigrasi, pemerintah daerah, dan kepolisian. ”Tujuannya sebenarnya untuk kepatuhan, bagaimana cara membuat perusahaan itu patuh,” ujarnya.

Soal keberadaan TKA, Kemenristekdikti merevitalisasi perguruan tinggi vokasi atau politeknik. Tahun depan ada 12 unit politeknik negeri yang jadi sasaran. ”Menurut pihak industri, kompetensi lulusan perguruan tinggi vokasi belum relevan,” kata Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti Kemenristekdikti Patdono Suwignjo. (use/din/c4/ami/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan