Satpol PP Kota Bandung Razia 6.000 Reklame Bodong

bandungekspres.co.id, BATU NUNGGAL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus mengawal Perda K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan) Kota Bandung. Salah satunya, melakukan penertiban reklame liar alias bodong.

Drs Eddy Marwoto Msi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung
Drs Eddy Marwoto Msi
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung

Kepala Satpol PP Kota Bandung Drs Eddy Marwoto Msi mengatakan, keberadaan reklame liar membuat kesan kumuh dan semrawut Kota Bandung. Untuk itu, pihaknya intens membongkar reklame yang melanggar peraturan daerah dan merusak keindahan tata kota Bandung.

”Dengan adanya penertiban reklame liar, akan mengurangi kebocoran pajak, sehingga akan menimbukan dampak positif. Dan akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung,” ujar Eddy kepada Bandung Ekspres belum lama ini.

Selain itu, Eddy menyebutkan, bahwa Satpol PP tidak bisa bergerak sendiri dalam melakukan penertiban reklame bodong. Pasalnya, sebelum melakukan operasi reklame harus ada data dari Dinas Perpajakan.

Pihaknya harus mengetahui mana yang bayar dan yang tidak bayar pajak. Sehingga Satpol PP sebagai pelaksana penegak perda yang akan menertibkan reklame liar tersebut.

”Saat ini, reklame liar yang tidak bayar pajak 6.000 unit. Kami sudah tertibkan yang berada di di Jalan R.E Martadinata (Riau), Jalan Abdul Rivai, dan Jalan Tamblong. Dengan demikian, bila terus ditertibkan akan ketahuan mana reklame yang berizin dan mana reklame liar. Sehingga kami juga meriksa apakah tiang pancangnya masih berlaku izinnya atau tidak,” kata Eddy.

KOMPAK: Kepala Satpol PP Kota Bandung Drs Eddy Marwoto MSi (empat kiri) foto bersama para kepala seksi, kepala bidang dan sekretarisnya.
KOMPAK: Kepala Satpol PP Kota Bandung Drs Eddy Marwoto MSi (empat kiri) foto bersama para kepala seksi, kepala bidang dan sekretarisnya.

Dia juga menjelaskan, dalam melakukan penertiban reklame tidak hanya memeriksa isi naskah reklame, tetapi gencar menertibkan tiang pancangnya apakah liar atau tidak.

Sedangngkan untuk kontruksi reklamenya yang tidak memiliki Izin Pembangunan Reklame (IPR), Satpol PP hanya membongkar naskahnya saja. Untuk melakukan pembongkaran konstruksi reklamenya, Satpol PP menunggu perintah dari tim yang terdiri dari DBMP, Diskamtam dan Disyanjak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan