9 Jam Diperiksa, Ahok Bungkam

Namun, kalau ditanya, apakah pemotongan durasi itu kemudian mengubah makna atau tidak, Dia mengaku tidak bisa menjawabnya.  ” Yang jelas berbeda, kalau di video itu ada kata pakai. Tapi, dalam transkip tidak ada kata pakai. Nanti yg akan mengulas adalah saksi ahli,” terangnya.

Rencananya, gelar perkara ini akan dijadwalkan pekan depan. Soal mekanismenya, saat ini semua sedang digodok.”Inikan baru pertama kali, maka perlu diatur dulu. Lalu, soal landasan hukumnya sudah ada. Tidak ada larangan gelar perkara terbuka,” ujarnya.

Gelar perkara kasus penistaan baru kali ini dilakukan, apakah tidak terkesan mengistimewakan Ahok? Mengingat kasus penistaan agama lain, tidak dilakukan gelar perkara terbuka. Rikwanto menjawab, kasus yang lalu tentunya sudah selesai. Kalau yang kasus kali ini dibuka agar masyarakat merasa lebih terang. ”Tidak ada yang curiga akan rekayasa, termasuk ke penyidik,” paparnya.

Selain itu, pekan ini Bareskrim Polri masih akan fokus terhadap pemeriksaan saksi. Sudah ada 25 saksi yang diperiksa selama ini, baik dari saksi ahli, saksi terlapor dan pelapor. ”Masih ada delapan orang saksi pelapor lagi yang akan diperiksa,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif EmrusCorner Emrus Sihombing menyambut positif niat Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mempertimbangkan pelaksanaan gelar perkara terhadap Ahok secara terbuka di hadapan publik dan media. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan komitmen Tito yaitu akan menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok secara tegas, cepat, dan transparan.

”Gelar perkara sangat terbuka tersebut, bahkan di hadapan media masa, menunjukkan agar tidak ada dusta di antara kita, dan sekaligus sebagai wujud revolusi metal bagi kita semua, sebagai sama-sama anak bangsa,” kata Emrus.

Oleh karena itu, Emrus mengatakan bahwa apapun keputusan yang dibuat oleh penyidik sesuai setelah dilakukan gelar perkara yang sudah terbuka tersebut harus diterima oleh semua pihak. “Sebab, bisa saja keputusan bahwa proses hukum dilanjutkan atau dihentikan terhadap Ahok,” ujar pakar komunikasi publik tersebut.

Namun, lanjutnya, dari aspek politik, hasil dari gelar perkara tersebut dapat menguntungkan atau merugikan pihak yang memiliki kepentingan politik tertentu. Oleh karena itu, dia berharap kepentingan politik siapapun yang diuntungkan atau dirugikan, harus diterima dengan legowo.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan