Lapor Jika Masih Ada Pungli

”Sudah menjadi rahasia umum jika hal tersebut rawan terjadi. Oleh karena itu kami ubah pola pikir warga yang semula membuat SIM mahal dan susah menjadi murah dan mudah, caranya dengan meniadakan praktek percaloan,” kata dia.

Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tarif resmi Pembuatan dan Perpanjangan SIM ialah Rp 120 ribu untuk pembuatan baru dan perpanjang sebilai Rp 80 ribu bagi SIM A, B I, dan B II. Biaya pembuatan baru SIM C ialah Rp 100 ribu dan perpanjang sebesar Rp 75 ribu, sementara SIM D sebesar Rp 50 ribu untuk buat baru dan perpanjang senilai Rp 30 ribu. (bay/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan