Tak Memiliki IMB dan Melanggar Perda, Empat Cafe Disegel

bandungekspres.co.id, COBLONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar menyegel empat cafe tidak berizin dan melanggar Perda di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ir Djuanda, kemarin (20/10). Kasatpol PP Provinsi Jabar Ujwalaprana Sigit mengatakan, tidak ada perlawanan dari pemilik cafe saat penertibanberlangsung. Sehingga, eksekusi berjalan tertib dan tenang.

”Penyegelan kafe hari ini berlangsung kondusif. Kami libatkan 300 personel gabungan dari Satpol PP, Polisi dan TNI,” kata Sigit kepada wartawan di lokasi kemarin.

Sigit mengungkapkan, sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya sudah memberikan kesempatan selama empat bulan kepada pemilik untuk memperlihatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) cafe tersebut. Pihaknya juga telah berkordinasi dengan dinas-dinas terkait menyangkut perizinan cafe di Tahura. Menurut dia, dinas-dinas terkait memastikan tidak pernah memberikan izin apapun kepada cafe-cafe di kawasan konservasi Tahura.

”Selain memberi waktu empat bulan untuk menunjukkan data-data perizinan yang mereka miliki, kami juga melakukan kroscek ke dinas-dinas soal perizinan. Ternyata dari pemerintah juga tidak pernah mengeluarkan izin. Jadi kami terpaksa melakukan penyegelan,” jelas Sigit.

Sigit menambahkan, sebelum pembongkaran, pemilik kafe juga diberikan waktu paling lambat 20 hari untuk membongkar sendiri bangunannya. Apabila tidak juga dibongkar, maka pihaknya yang akan melakukan pembongkaran. Pasca pembongkaran cafe di Tahura, Satpol PP Provinsi Jabar belum memiliki target selanjutnya untuk penertiban cafe-cafe lain yang melanggar.

”Saya imbau kepada masyarakat apabila menemukan bangunan cafe di Tahura agar melaporkan kepada Satpol PP Jabar. Sehingga bisa kami menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkasnya.  (dn/fik)

Tinggalkan Balasan