19 Kepala Sekolah Kena Sanksi

bandungekspres.co.id, REGOL – Wali Kota Bandung memberi sanksi terhadap 19 sekolah yang terbukti melakukan maladministrasi dan pungutan ilegal. Hasil penyelidikan Inspektorat Kota Bandung, di 19 sekolah terekavitulasi berupa video, dokumen, dan testimoni tertulis.

Secara umum, jenis pelanggaran yang dilakukan sekolah antara lain penjualan-penjualan barang kepada anak-anak sekolah yang tidak semestinya. Sehingga sekolah mendapat keuntungan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Selain itu, ada pula dugaan gratifikasi penerimaan mutasi siswa baru dan penerimaan yang tidak dilaporkan atas pengelolaan-pengelolaan barang daerah. ”Tindakan inspektorat menyelidiki, memverifikasi akan terus dilakukan. Ini tahap pertama yang bisa dibuktikan secara hukum, secara aturan,” kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat jumpa pers di Ruang Rapat Pendopo Kota Bandung kemarin (20/10).

Menurut pria yang akrab disapa Emil tersebut, terdapat tiga rekomendasi sanksi yang diusulkan inspektorat, yakni skorsing kepala sekolah selama tiga bulan dan penundaan kenaikan pangkat, pemberhentian dari jabatan kepala sekolah, dan rekomendasi sanksi kepada Gubernur Jawa Barat untuk tindakan yang dilakukan di tingkat SMA. Rekomendasi dilakukan karena kewenangan  SMA sederajat berada di wilayah provinsi.

”Kewenangan SMA/SMK sudah dilimpahkan ke provinsi, maka hukuman ke sekolah-sekolah itu  bentuknya rekomendasi. Yang sedang dikonsultasikan, hukumannya langsung dari gubernur, atau nanti gubernur melimpahkan lagi ke wali kota. Sebab, ada opini hukum kejadiannya terjadi pada saat pelimpahan wewenang. Tapi keputusan hukumannya terjadi setelah pelimpahan wewenang,” terang Emil.

Kepala-kepala sekolah yang akan diskors selama tiga bulan dan akan menerima penundaan kenaikan pangkat antara lain SDN Soka, SDN Bina Harapan 1 dan 2, SDN Centeh, SDN Halimun, serta SDN Nilem.

”Para Kepala sekolah yang disebutkan tadi itu diskorsing tiga bulan untuk melakukan evaluasi dan tidak melakukan administrasi yang sedang dan sudah terjadi,” ujar Emil.

Adapun kepala sekolah yang dalam kewenangan Pemerintah Kota Bandung akan diberhentikan antara lain SDN Sabang, SDN Banjarsari, SDN Cijagra 1 dan 2, SMPN 2 Bandung, SMPN 5 Bandung, SMPN 13 Bandung, SMPN 6 Bandung, SMPN 7 Bandung, dan SMPN 44 Bandung.

Kepala-kepala sekolah setingkat SMA yang akan direkomendasikan kepada provinsi untuk diberhentikan antara lain Kepala Sekolah SMAN 2 Bandung, SMAN 3 Bandung, SMAN 5 Bandung, SMAN 8 Bandung, dan SMAN 9 Bandung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan