Jangan Pakai Styrofoam, Larangan Berlaku Mulai 1 November

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung bakal melarang penggunaan styrofoam untuk kemasan makanan. Larangan ini bakal berlaku mulai 1 November mendatang.

Menurut Wali Kota Bandung Ridwa Kamil, pihaknya akan segera menyosialisasikan pelarangan benda berbahan dasar polisterin dan gas tersebut. Emil –Ridwan Kamil- menegaskan, aturan larangan penggunaan styrofoam, mengacu pada Peraturan Daerah K3 (Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan) serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Dirinya pun bakal membuat surat edaran.

Penggunaan styrofoam hanya butuh dorongan dan mengubah cara berpikir masyarakat. Dia yakin aturan itu bisa berjalan, seperti pengenaan keresek berbayar di toko ritel modern. ”Dua pekan sosialiasi. Alternatifnya ada, saya tadi makan di tempat makannya itu dia punya kemasan bukan styrofoam, tapi bisa dipake untuk sayur segala macam,” ujar Emil belum lama ini.

Emil mengatakan, Pemkot Bandung sudah menyiapkan sanksi bagi pengusaha atau pedagang yang masih menggunakan styrofoam. ”Sanksi tersebut diskenariokan tiga kali. Terakhir, mencabut izin usaha. Walaupun berupa imbauan, kan harus mengikuti norma perilaku bisnis di Kota Bandung,” katanya.

Sementara, untuk industri skala besar, Emil meminta pelaku usaha segera beralih menggunakan kertas karton. Yang sifatnya industri saya minta dalam waktu dua pekan BPLHD menghadap pada kantor yang memproduksi itu untuk memindahkan dari styrofoam ke karton, katanya.

Sementara menurut Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung Hikmat Ginanjar, berdasarkan hasil kajian instansinya, sampah styrofoam di Kota Bandung rata-rata mencapai 27,02 ton per bulan.

”Cukup banyak. Kalau tidak segera ditanggulangi atau dilarang, saya kira akan menjadi akumulasi. Bisa menyebabkan banjir,” ujar Hikmat.

Menurut Hikmat, styrofoam masuk dalam kategori sampah nonorganik yang tidak bisa terurai. Menumpuknya sampah styrofoam dalam jumlah banyak menjadi salah satu hal yang melatarbelakangi Pemkot Bandung untuk melarang penggunaan kemasan jenis tersebut di wilayah Bandung.

Selain itu, sambung dia, berdasarkan kajian yang dilakukan BPLH, pencemaran sungai sebagian besar disebabkan banyaknya sampah styrofoam. Bungkus makanan jenis itu sangat berbahaya, terutama jika digunakan untuk kemasan pangan. ”Kita perlu mewaspadai sesuai arahan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Kita harus mencoba mengurangi hingga tidak sama sekali menggunakan styrofoam dalam kemasan makanan,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan