Selebihnya, pihaknya menilai dengan hasil evaluasi tersebut penyesuaian OPD sudah pas. Artinya sudah sesuai dengan harapan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
”Insyaallah, dari sisi pelayanan bisa lebih baik lagi. Selanjutnya eksekutif harus menyusun pergub sebagai penguatan atau terusan dari Perda ini,” ujar dia.
Selain itu, pada draft Raperda ini nantinya akan dijadikan Pergub tentang penyesuaian esselon III dan IV, pembentukan balai, UPT yang harus dituangkan juga sehingga harus menjawab kepada masyarakat khususnya untuk peningkatan pelayanan.
Sementara itu, anggota pansus yang juga angota Komisi II DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya mengatakan, adanya keputusan dari Kemendagri ini sudah menjadi keputusan tetap sehingga semua pihak harus menghormatinya.
Untuk itu, sebagai skretaris Komisi II beserta Jajara Komisi akan selalu siap mengawal OPD-OPD yang menjadi mitra kerja Komisi agar tidak terjadi pengurangan urusan. ”kami akan terus kawal, jangan sampai para pemangku kepentingan dan urusan di dinas itu berkurang,” imbuh dia. (yan/fik)