Apa alasannya? Menurut Sofjan, bagi sebagian pengusaha, mobilitas dana memang sangat penting. Jika dana direpatriasi saat program tax amnesty, akan terikat ketentuan bahwa dana tersebut harus berada di Indonesia selama tiga tahun. Karena itu, agar mobilitas dana bisa lebih leluasa, sebagian pengusaha melakukan repatriasi sebelum berlaku tax amnesty. Dengan begitu, tinggal diikutkan deklarasi harta dalam negeri. ”Tentunya, kita berharap dana-dana itu masuk ke sektor riil agar lebih produktif,” jelasnya.
Perlindungan Hukum
Pengampunan pajak atau tax amnesty menimbulkan pertanyaan bagaimana dengan uang hasil kejahatan, terutama narkotika dan korupsi. Polri memastikan bahwa ada dua pengecualian sumber dana tax amnesty hasil kejahatan. Yakni, uang narkotika dan hasil korupsi.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, masyarakat yang mengikuti tax amnesty tidak perlu khawatir. Sebab, anggota Polri juga diimbau untuk ikut program pemerintah tersebut. ”Tak perlu takut,” jelasnya. Karena itu, dia berharap semua orang untuk bisa terlibat aktif menyukseskan program tax amnesty tersebut. ”Kami sebagai aparat pemerintah berupaya membantu,” ungkapnya.
Terpisah, Jaksa Agung M. Prasetyo menjelaskan bahwa asal usul harta yang dideklarasikan dalam amnesti pajak tidak akan diusut. Karena itu, sebaiknya pemilik uang di luar negeri segera mendaftar ke program amnesti pajak. ”Ini jaminan kami, tak akan diusut,” ujarnya.
Namun, bila ternyata tetap tidak mengikuti program tax amnesty, ke depan pemilik uang akan terkena ketentuan seperti biasanya. Peluang tersebut, imbuh Prasetyo, bisa dimanfaatkan atau tidak. ”Semua memiliki hak untuk ikut atau tidak,” ucapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh pengampunan pajak yang dilakukan pemerintah. Lembaga antirasuah itu juga tidak mengakses data harta yang diserahkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, KPK akan patuh kepada undang-undang (UU). Termasuk UU Tax Amnesty. Instansinya mendukung penuh program yang dilaksanakan pemerintah untuk memberikan ampunan kepada wajib pajak tersebut.
Namun, Alex (sapaannya) memberikan catatan. Yaitu, saat pengembalian uang, jangan sampai ada kongkalikong antara wajib pajak dan petugas pajak. Misalnya, uang yang harus diserahkan Rp 10 triliun. Ternyata, yang diserahkan tidak sampai sebesar itu. Jadi, ada permainan dalam penentuan dan penyerahan uang. Kalau hal itu yang terjadi, pihaknya bisa masuk untuk melakukan penyelidikan.