Partai Idaman Tak Lolos Verifikasi

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Partai Islam Damai Aman (Idaman) besutan Rhoma Irama dipastikan tidak bisa ikut menjadi peserta Pemilu 2019. Kementerian Hukum dan HAM menyatakan tidak lolos verifikasi untuk mendapatkan status badan hukum. Rhoma Irama menanggapi keputusan itu dengan legowo.

”Kami Partai Idaman menerima dengan segala keputusan dari Kemenkumham,” kata Raja Dangdut itu di kantor DPP Partai Idaman, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, kemarin (9/10).

Rhoma menjelaskan, untuk proses verifikasi, partainya sudah menyerahkan berkas pengurus pusat, 34 pengurus provinsi, 433 pengurus kabupaten/kota, dan 3.104 pengurus kecamatan sebagai syarat administrasi untuk mendapatkan status badan hukum.

”Jadi, dari 34 pengurus provinsi sudah seratus persen, kita sudah serahkan berkas itu. Tingkat kecamatan kita kurang, dua persen ini. Jadi tidak memenuhi,” bebernya.

Rhoma yang juga berjuluk Raja Dangdut memastikan bahwa ke depan Partai Idaman akan berupaya untuk mendapatkan badan hukum partai politik berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Tujuannya, agar Partai Idaman bisa menjadi peserta pemilu dan ikut serta dalam memajukan bangsa. (wah/rmol/yuz/JPG/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan