Pemkab Bandung Ubah Badan Jadi Dinas

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Ir H. Sofian Nataprawira MP menerangkan, arah dan tujuan yang ingin dicapai dari Perda tersebut adalah untuk membentuk organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai dengan ruang lingkup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka kata Sofian Nataprawira kepala perangkat daerah harus segera melaksanakan tindakan diantaranya penyusunan dokumen perencanaan, pengelolaan keuangan, penataan kepegawaian, pengelolaan barang milik daerah, penataan arsip, penataan gedung kantor. ”Dan terus melakukan koordinasi yang terpadu antar perangkat daerah terutama yang mengalami perubahan kewenangannya,” kata Sofian.

Sofian berharap para kepala perangkat daerah segera melakukan peningkatan kinerja perangkat daerah yang signifikan mengingat rincian kewenangan sudah jelas terurai sesuai urusan pemerintah sesuai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Kemudain juga melakukan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pada masing-masing perangkat daerah terutama diantaranya dalam penyusunan RKPD 2017 dan rencana strategisnya. (gun/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan