Butuh Sosialisasi UU Perlindungan Anak

bandungekspres.co.id, SOREANG – Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sahabat Anak dan Remaja (SAHARA) Indonesia, Agus Muhtar Sidik mengatakan kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak masih tinggi. Namun sayangnya banyak kasus yang ditutupi dan dibiarkan begitu saja.

Hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi Undang-undang No 23 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Sosialisasi UU tersebut, di sekolah-sekolah dan masyarakat sangat kurang. Padahal UU tersebut cukup ampuh untuk melindungi anak-anak dari berbagai tindak kekerasan, termasuk pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak.

”Seringkali kami mendapati kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak di sekolah. Seperti guru memeluk, menciumi, memegang bokong dan paha anak perempuan.Tapi sayangnya, karena lingkungan sekolah dan masyarakat tidak memahami jika perilaku seperti itu sebagai kejahatan,” ungkap Agus.

Karena perilaku orang dewasa yang melakukan pelecehan ini dianggap biasa, sehingga banyak kejadian dibiarkan begitu saja. Padahal, sekecil apapun perilaku tersebut merupakan pelanggaran UU. Pelakunya pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

”Terkadang orang tua anak yang mendengar anaknya dipeluk atau diciumi oleh gurunya itu, menganggap wajar sebagai bentuk kasih saya guru terhadap muridnya. Sehingga dianggap wajar-wajar saja, padahal mungkin motivasi guru tersebut lain,” kata dia.

Selain itu, jika terjadi suatu kasus, terkadang pihak kepolisian dan aparat terkait lainnya kesulitan bukti dan saksi. Sehingga pelaku pelecehan dan kejahatan seksual terhadap anak di lingkungan sekolah ini sulit untuk diseret ke muka hukum.

Kondisi ini diperparah oleh rasa malu, ketakutan anak dan orang tuanya. Apalagi masyarakat Kabupaten Bandung sebagian besar berada di pedesaan, yang belum terlalu melek hukum dan informasi.

”Terkadang ada rasa takut dan malu atau bahkan karena tidak memahami jika perbuatan terhadap putra-putrinya ini sebagai perbuatan melawan hukum, orang tua membiarkan saja kasus-kasus seperti itu,” urainya.

Kondisi ini, lanjut Agus, diperparah oleh sikap pemerintah, yang lebih banyak menutup-nutupi masalah. Serta tidak adanya sosialisasi UU Perlindungan Anak yang gencar di sekolah-sekolah dan di lingkungan masyarakat. Padahal sosialisasi yang baik bisajadi salah satu alat pencegah agar tidak terjadi pelecehan dan kejahatan seksual terhadap anak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan