Menurut Pupu, jika Perda dan Perbup sudah keluar dan efektif diberlakukan, ada sanksi yang akan diberikan. Warga yang kedapatan merokok di tempat-tempat umum yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok akan didenda Rp100.000. ”Pelanggar juga akan di sidang di pengadilan terkait dengan pelanggaran yang sudah dilakukan,” tandasnya. (drx/nit)
7 Titik Kawasan Tanpa Rokok
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News