Sidang Pratu Galang Dijaga Ketat

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Sidang perdana kasus tewasnya seorang anggota Kopasus Pratu Galang di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Klas.1A Khusus Bandung Jalan RE. Martadinata, Kota  Bandung, kemarin (26/9).

Sidang digelar di ruang enam di PN Bandung itu dijaga ketat aparat keamanan, baik dari Denpom III/Siliwangi dan personel Brimob Polda Jabar bersenjata lengkap. Terdakwa Marsel Gerald Akbar alias Bule, 31, pun dikawal ketat ketika masuk ke dalam ruang persidangan. Selain Bule, sidang tersebut dihadiri puluhan orang.

Dalam sidang perdana jaksa penuntut umum membacakan dakwaan untuk Bule yang mengenakan baju koko putih dan celana kain hitam itu. Adapun pembacaan dakwaan dibaca dua JPU yang berbeda. Sidang dipimpin Ketua Majelis Jakim, Kartim. Pembacaan dakwaan hanya berlangsung sekitar 20 menit.

Bule didakwa dua pasal yang berbeda atas kasus pengeroyokan terhadap anggota Kopasus, Pratu Galang. Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum, Bule dikenakan Pasal 170 ayat dua ke-3 KUHP. Adapun dakwaan kedua untuk Bule, yaitu pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa Bule dituduh melakukan penganiayaan terhadap Pratu Galang di Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (5/3) sekitar pukul 02.40. Bule tak sendiri ketika melakukan perbuatannya itu. Dia menganiaya korban bersama Ridwan Antonius alias Dores, Eki Maulana Setiadi alias Paku, Eri Ramdan Setriawan, dan lainnya. Atas perbuatan mereka, Pratu Galang tewas di rumah sakit akibat mengalami sejumlah luka tusuk di perut dan dada.

Jaksa penuntut umum (JPU) Irfan Wibowo mengatakan, awal kejadian bermula ketika Bule beserta puluhan anggota geng motor mencari anggota geng motor lainnya yang menjadi musuh. Mereka mengendarai sepeda motor berkeliling di sekitar bundaran Jalan Jenderal Sudirman.

Tiba-tiba Pratu Galang yang mengendarai sepeda motor seorang diri menyalip konvoi Bule dan anggota geng motornya. Pratu Galang nyaris menyerempet anggota konvoi hingga akhirnya dikejar Bule. Lalu, Bule yang berboncengan dengan temannya bernama Rius menghentikan Pratu Galang.

”Terjadi percekcokan, selanjutnya Rius turun dari motor dan langsung memukul korban. Namun karena melawan akhirnya korban dipukuli secara bersama-sama,” kata Irfan saat membacakan tuntutannya.

Tinggalkan Balasan