Salpol PP Segel Ergin Cafe

bandungekspres.co.id, CIMENYAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung melakukan penyegelan terhadap kafe-kafe dan hotel tanpa izin di wilayah Kabupaten Bandung. Salah satunya, Ergin Cafe di Kampung Sekebuluh, RT 04 RW 04, Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung,  kemarin (24/8). Keberadaan Kafe ini dianggap tidak mengantongi izin dan meresahkan masyarakat sekitar.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Usman Sayogi mengatakan, kafe ini telah beroperasi selama lima tahun. Tetapi pada September 2015, izin usaha kafe tersebut habis dan pengusahanya tidak dapat memperpanjang izin usahanya karena tidak mendapat izin dari masyarakat sekitar.

”Pemerintah Kabupaten Bandung prinsipnya terbuka kepada para investor, tapi wajib menempuh peraturan dan izin. Termasuk dari masyarakat sekitar. Untuk kafe ini, kami telah berikan tiga kali surat peringatan untuk perpanjang izin, tapi tetap tidak digubris. Akhirnya kami segel,” kata Usman usai kegiatan penyegelan kemarin (24/8).

Usman mengungkapkan, penyegelan ini didampingi oleh Polres Bandung dan Muspika Cimenyan. Dengan penyegelan ini, pengelola tidak boleh mengoperasikan kafenya, kecuali menempuh perizinan baru. Selama ini, katanya, masyarakat terus mengeluhkan aktivitas kafe tersebut.

”Kami imbau pengelola untuk tidak mengoperasikan kafe ini karena telah disegel. Jangan sampai nanti malah berlanjut menjadi kasus pidana karena membuka segel,” ungkapnya.

Usman menegaskan, pihaknya masih menyelidiki tiga kafe lain di Kabupaten Bandung yang masa izinya telah kedaluarsa. Pihaknya telah memperingatkan ketiga kafe ini secara persuasif. Menurut Usman, Pemerintah Kabupaten Bandung tidak akan segan-segan menindak para pelanggar peraturan daerah dan perizinan. ”Kami tidak segan-segan memberi teguran bahkan menyegel terhadap kafe maupun hotel yang tak berizin,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua RT 04 RW 04 Kampung Sekebuluh, Usep mengungkapkan, sebelumnya masyarakat mengizinkan pendirian kafe tersebut karena pihak pengelola berjanji untuk tidak menjual minuman keras dan membatasi operasinya sampai pukul 00.00. Namun janji itu hanya ditepati sampai 6 bulan pertama.

”Hanya enam bulan dipatuhi, lalu mereka menjual minuman keras dan beroperasi sampai jam 03.00 atau 04.00. Makanya sekarang warga tidak mau memberi izin lagi. Dampaknya terlalu buruk dan membuat resah warga sekitar,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan