Luhut Gantikan Arcandra

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Menteri ESDM Arcandra Tahar. Hal ini disampaikan Mensesneg Pratikno dalam jumpa pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, kemarin malam (15/8).

”Menanggapi pertanyaan publik status kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, maka Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat saudara Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri ESDM,” ujar Pratikno.

Dalam jumpa pers itu, Pratikno hanya didampingi juru bicara kepresidenan Johan Budi SP. Dia tidak memerinci lebih jauh pertimbangan-pertimbangan pemberhentian Arcandra.

Untuk sementara posisi Arcandra digantikan oleh Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan. ”Menunjuk saudara Menko Kemaritiman sebagai pelaksana tugas dan penangggung jawab menteri sampai diangkatnya Menteri ESDM definitive,” ungkap Pratikno.

Status kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar memang mulai terungkap. Pria 45 tahun itu memang punya dua paspor, Amerika Serikat dan Indonesia. Namun Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyebut kewarganegaraan Indonesia Arcandra masih sah.

’’Beliau punya dua paspor Amerika Serikat dan Indonesia,’’ kata Yasonna pada wartawan di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta, kemarin. Meski Indonesia tidak menganut dwi kewarganegaraan, tapi status kewarganegaran Arcandra tak langsung hilang. Sebab, belum dilakukan pencabutan status kewarganegaraan.

Ditjen Imigrasi tak bisa serta merta mencabut paspor Arcandra. Pencabutan paspor harus dilakukan melalui S.K Kementerian Hukum dan HAM. Nah, kini Arcandra disebut telah melakukan sumpah pengembalian kewarganegaraan Amerika Serikat. Dengan kondisi itu Yasonna menyebut Arcandra masih sah sebagai warga negara Indonesia.

Pernyataan Yasonna itu tak sejalan dengan pasal 23 UU Kewarganegaraan No 12 / 2006. Sebab seseorang yang memiliki dwi kewarganegaraan praktis kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia.

Dalam pasal 9 UU tersebut, seseorang yang telah kehilangan status WNI karena mengucap janji setia pada negara asing, tidak bisa begitu saja mendapatkan kembali status WNI. Termasuk jika seseorang itu telah membuang status kewarganegaraannya yang lama.

Mereka yang mengajukan permohonan kembali sebagai WNI setidaknya harus sudah bertempat tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada kasus Archandra. Bahkan, dirinya sudah diperintahkan menginvestigasi kebenarannya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan