Lewat mereka, diharapkan seluruh TKA yang bekerja di perusahaan di Jabar dapat tercatat serta terawasi. Menurut Ferry, kebanyakan TKA yang tercatat di provinsi, mayoritas TKA yang bekerja di Jawa Barat bekerja di industri garmen, tekstil dan alas kaki dan menempati posisi supervisor ke atas. ”Kebanyakan tenaga asing itu menempati posisi seperti supervisor ke atas,” paparnya.
Dia mengatakan, salah satu solusi untuk mencegah serbuan tenaga kerja asing di era MEA adalah dengan menaikkan retribusi bagi tenaga kerja asing, dari 100 menjadi 200 dollar Amerika Serikat per bulannya seperti diatur PP Nomor 65 Tahun 2012. ”Kenapa dinaikan karena harapannya si perusahaan tidak lagi memanfaatkan dan memperkerjakan tenaga kerja asing,” kata dia. (rdr/rmo/JPG/fik)