Pemkab Sosialisasikan Perda dan Perbup Miras

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat lakukan sosialiasasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol. Sosialisasi tersebut, diantaranya Perda Nomor 3 Tahun 2014 dan Perbup Nomor 2 Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2014.

Menurut Wakil Bupati Bandung Barat Yayat T Soemitra, sosialisasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan minuman keras (miras). beralkohol. ”Kalangan anak sekolah yang sangat rentan terjebak pada pergaulan seperti ini,” kata Yayat kepada wartawan di Ngamprah, kemarin (3/8).

Di Kabupaten Bandung Barat, khusunya, pengguna narkotika hampir merata menimpa semua kalangan. Mulai dari remaja hingga orangtua. Bahkan, saat ini sudah menjangkau semua kalangan profesi.

Kasus terakhir, PNS Bandung Barat yang tertangkap karena Narkoba. Berdasarkan fakta tersebut, pihaknya menilai, tidak salah lagi jika Indonesia ditetapkan sebagai darurat narkoba.

Banyaknya pengguna narkotika yang ditangkap, baik oleh pihak kepolisian atau BNN harus dijadikan pelajaran, supaya tidak menjadi korban selanjut. Untuk itu pihaknya, bertekad untuk selalu mengingatkan masyarakat agar miras dan narkotika. Baik di internal pemerintah maupun di tengah masyarakat.

Jika kasus narkoba ini terus dibiarkan, ke depan tentu akan membahayakan penerus bangsa ini. ”Kita dukung pemberantasan miras dan narkoba,” tegasnya.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu, terdapat dua orang korban meninggal akibat mengkonsumi miras oplosan terjadi di Kabupaten Bandung Barat. Seperti yang menimpa Riki alias Keling, 31, warga Kampung Babakan RT 02 RW 03 Desa Wangunjaya Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat. Selanjutnya, di Kecamatan Cililin menimpa seorang pelajar Fauzi Firmansyah. (drx/nit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan