Waspadai Gerakan Incumbent Saat Kampanye

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Penyelenggara Pemilu dituntut punya ketelitian dalam menyikapi pelaksanaan Pilkada serentak 2017 mendatang. Termasuk mewaspadai gerakan politik incumbent seperti, pemasangan alat peraga kampanye.

Menurut Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI Hj. Eni Sumarni,  enam bulan setelah penetapan pasangan calon, incumbent tidak boleh lagi memasang program-program pemerintahan yang dipimpinnya.

”Saya melihat ada  dibeberapa daerah yang masih memasang alat peraga kampanye dengan mencantumkan  program-program yang mengatasnamakan pemerintah daerah, kelemahannya satpol PP tidak berani menurunkannya tapi untuk saat ini sanksinya sudah tegas akan didiskualifikasi,” ungkapnya usai melakukan dialog dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Rabu (27/7) kemarin.

Menurut dia, sekarang sudah saatnya dilakukan proses penyadaran bersama antara pemerintah,   masyarakat dan partai politik  untuk membasmi money politic yang dilakukan untuk memenangkan pasangan calon tertentu. ”Yang harus diperhatikan dan di basmi dalam proses demokrasi adalah wabah  money politic, jika itu terjadi,  sekarang sudah jelas sanksinya bahkan untuk penerimanya akan di sanksi pidana  selama sekurang kurangnya empat tahun,” jelasnya.

Eni melanjutkan, kualitas dari pemimpin bisa juga ditentukan oleh kualitas dari penyelenggara pemilu seperti, kesiapan mental dan fisik,  terutama dalam menyosialisasikan aturan-aturan yang sering berubah atau adanya usaha untuk saling mencari kelemahan antar pasangan calon. ”Kesiapan dari penyelenggara Pemilu ini menjadi penting agar dalam Pemilu tersebut bisa dihasilkan pemimpin yang memiliki kualitas,” paparnya.

”Yang dianggap memberatkan penyelenggara pemilu atau PPS adalah untuk melakukan  cros cek  verifikasi faktual pasangan independent , perlu perhatian dan kesiapan mental bagi para anggota PPK dan PPS. Di Kota Cimahi,  untuk cros cek dalam waktu dua minggu yang diperkirakan oleh PPS kepada sekitar  2200 pendukung pasangan  calon. Saat ini tengah dilakukan revisi Undang-undang Pilkada dengan  untuk mendapatkan pemimpin yang mempunyai kualitas, integritas dan kapabilitas,” pungkasnya. (bun/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan