Lahan Terkena Tol Getaci Tak Akan Mangkrak, BPN Bandung Pastikan Ganti Rugi Tetap Dibayar

Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bandung, Iim Rohiman saat ditemui Jabar Ekspres di ruang kerjanya
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bandung, Iim Rohiman saat ditemui Jabar Ekspres di ruang kerjanya. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, mengimbau masyarakat yang lahannya terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap (Getaci) agar tidak khawatir terkait proses pembayaran ganti rugi.

Iim menegaskan, pengadaan tanah untuk proyek PSN di Kabupaten Bandung dilaksanakan oleh pelaksana pengadaan tanah yang secara ex officio dijabat oleh Kepala Kantor Pertanahan, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.

“Pelaksananya kami melalui pelaksana pengadaan tanah, tapi melibatkan juga stakeholder terkait. Kemudian untuk penghitungan nilai ganti ruginya oleh appraisal,” katanya saat ditemui Jabar Ekspres di ruang kerjanya belum lama ini.

Baca Juga:Strategi Gubernur Ahmad Luthfi Turut Sukseskan Program Prioritas Presiden Ramai Soal Reshuffle Kabinet Prabowo Siang Ini, Nama Juda Agung Menguat untuk Posisi Wamenkeu

Dalam konteks pembebasan lahan proyek Tol Getaci, Iim menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi tidak dilakukan oleh BPN, melainkan melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, hingga awal Oktober 2024, anggaran yang telah digelontorkan pemerintah untuk pembayaran ganti rugi lahan PSN jalan tol, termasuk Tol Getaci, mencapai hampir Rp8 triliun.

Diketahui, proyek Tol Getaci merupakan proyek strategis nasional yang menghubungkan wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Pada tahap awal, pembangunan difokuskan pada segmen Gedebage–Tasikmalaya, dengan target operasional tahap awal pada 2029.

Tahapan Proyek Tol Getaci

– Status Proyek: Masuk lelang ulang ke-3, setelah dua kali lelang sebelumnya belum mendapatkan investor.

– Target Waktu: Konstruksi direncanakan mulai 2026, dengan target operasional awal pada 2029.

– Ruas dan Wilayah: Terdiri dari empat seksi, yakni Junction Gedebage–Garut Utara, Garut Utara–Tasikmalaya, Tasikmalaya–Patimuan, dan Patimuan–Cilacap.

– Pengadaan Tanah: Proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi terus berjalan di sejumlah wilayah.

Iim menegaskan kembali bahwa BPN tidak memegang dana pembayaran ganti rugi. Tugas BPN adalah menyiapkan dan mengajukan berkas yang telah lengkap kepada Kementerian PUPR.

Baca Juga:Layvin Kurzawa, Jawaban Persib di Fase Paling MenentukanDion Markx Jadi Simbol Regenerasi Persib Bandung

“Kalau dana sudah tersedia, PUPR memberi tahu kami, lalu kami mengundang masyarakat dan pihak bank untuk proses pembayaran,” lanjut Iim.

Pembayaran ganti rugi, lanjut Iim, dilakukan langsung dari LMAN ke rekening masyarakat melalui bank. Setelah pembayaran selesai, barulah dilakukan pelepasan hak dan penyerahan dokumen kepada BPN.

0 Komentar