bandungekspres.co.id, BANDUNG – Pasca penertiban bangunan liar (Bangli, Red) di Stasiun Selatan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 akan menertibkan bangunan liar di stasiun lainnya. Salah satu yang menjadi target penertiban adalah di sekitar Stasiun Andir hingga Ciroyom.
”Di sana memang ada beberapa bangunan, bahkan cukup banyak bangunan liar,” kata Kepala Humas PT KAI Franoto Wibowo, kemarin (27/7).
Dia menaksir, ada 50 bangunan liar yang sangat dekat dengan rel kereta api. Menurut dia, bangunan liar di lokasi tersebut hanya sekitar satu meter dari rel kereta api. Padahal, lanjut dia, pendirian bangunan harus berjarak minimal 15 meter dari rel.
”Jarak yang jauh, akan menjaga dari insiden kecelakaan yang terjadi di area kereta api,” tegasnya.
”Semakin dekatnya jarak rel kereta api, semakin rentan juga kecelaan yang terjadi,” sambungnya.
Selain bangunan liar, paling rentan terkait kecelakaan kereta api terdapat di perlintasan sebidang, Khusus di Bandung Raya, ada sekitar 300 pintu perlintasan sebidang yang belum memiliki palang pintu.
Dia mengatakan, pintu perlintaskan tersebut berada di sekitar masyarakat dan gang-gang kecil. Menyikapi kondisi yang ada, stakeholder di pemerintahan daerah juga seharusnya ikut berperan dalam menyediakan pintu penutup perlintasan. Hal tersebut sudah dijelaskan di dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2007.
”Kereta api adalah angkutan prioritas. Ketika kereta api melintas, kendaraan lainnya harus berhenti. Begitu pun pada jalur perlintasan harus ada palang sebagai pertanda kendaraan berhenti ketika kereta api melintas,” jelasnya.
Perlintasan kereta api sudah diatur dalam UU no 22 tahun 2009. Akan tetapi, dalam aturan tersebut sanksi yang diberikan masih masih ringan. Untuk pelanggaran hanya dikenakan denda Rp 750 ribu atau kurungan selama 3 bulan.
Di tempat yang sama, anggota humas PT KAI Kuswardojo mengatakan, sanksi tersebut masih cukup ringan. Makanya, tak salah jika masih banyak yang melanggar undang-undang tersebut.
”Bila pemerintah pusat bisa menaikan sanksi, mungkin saja bisa mengurangi angka pelanggar,” ungkapnya.
Selain pemerintah pusat, kata dia, peran pemerintah daerah sangat penting untuk menekan pelanggar. Pihaknya mengapresiasi Wali Kota Bandung Ridwan Kamil telah merespon dengan baik. Dengan wacana memasang ranjau.