Empat RS Gunakan Vaksin Palsu

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Perburuan terhadap komplotan pembuat vaksin palsu terus berlanjut. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus yang menggemparkan dunia medis tanah air itu.

Tiga tersangka tersebut berperan sebagai pembantu pembuatan vaksin palsu. Mereka menyuplai botol-botol bekas vaksin untuk digunakan ulang dan diisi dengan vaksin palsu. Ada pula yang berperan sebagai pembuat label vaksin palsu.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Agung Setya menuturkan, mereka juga disangka tahu betul bahwa bisnis vaksin itu ilegal.

”Terutama penyedia botol bekas itu. Dia biasa menerima pesanan dan siap menyediakan stok,” ujar Agung, kemarin (26/6).

Dari penyelidikan polisi, botol-botol bekas tersebut didapatkan dari empat rumah sakit dan klinik di Jakarta. Agung tidak mau menyebutkan nama rumah sakit tersebut. Termasuk status swasta atau negeri rumah sakit itu.

Yang jelas, botol bekas itu dikumpulkan dari RS dan klinik. Botol tersebut dibersihkan, lalu diisi ulang dan dilabeli. ”Satu botol dihargai Rp 15 ribu,” terang dia.

Bukan hanya itu, Agung dan anggotanya kini juga sedang mengembangkan penyelidikan ke jaringan lain yang juga memproduksi vaksin palsu.

Jaringan tersebut berbeda dengan kelompok yang ditangkap gara-gara mendistribusikan vaksin palsu kepada penjual vaksin di Pasar Kramat Jati, Jalan Manunggal Kalisari, Jatibening, Puri Bintaro Hijau, Jalan Serma Hasyim, dan Kemang Regency.  ”Beberapa tempat sedang ditelusuri. Ini kelompok baru,” tegas dia.

Seperti diberitakan, Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri mengungkap produksi vaksin palsu. Di antaranya, vaksin polio, campak, dan bacillus calmette-guerin (BCG).

Sepuluh orang dijadikan tersangka. Yakni, lima orang produsen, dua kurir, dua penjual, dan seorang pencetak vaksin.

Direktur Utama Yayasan Perlindungan Konsumen Kesehatan Indonesia Marius Widjajarta mengatakan, sistem distribusi yang diciptakan tidak berjalan baik.

Dia mencontohkan aturan untuk sektor produksi. Instruksi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjabarkan secara detail jenis bahan baku sebenarnya sudah dibuat. Kemudian, untuk distribusi, formulir pengisian lokasi distribusi pun telah dengan lengkap dibuat. ”Tapi, apa betul diisi? Saya yakin banyak yang kosong dari form-form itu,” tuturnya kemarin.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan