Empat RS Gunakan Vaksin Palsu

Bukan hanya itu. Aturan pengembalian vaksin dan obat yang kedaluwarsa juga cukup menyulitkan. Sebab, vaksin dan obat tersebut mesti dikembalikan melalui distributor dengan disertai resi pembayaran. Padahal, saat ini banyak apotek ”masyarakat” yang resinya sering terselip. Hal itulah yang akhirnya menjadi celah bagi oknum nakal untuk mengganti selendang obat kedaluwarsa agar menjadi produk baru.

”Ini juga harus jadi perhatian. Karena kebanyakan dari oknum ini pasti ganti selendang. Soalnya, kalau produksi lagi, butuh biaya yang cukup besar,” paparnya.

Di tempat terpisah, Sekjen Kemenkes Untung Suseno menyampaikan, aturan peredaran vaksin di Indonesia sudah dibuat dengan tegas. Vaksin yang digunakan dalam program vaksin jelas diedarkan melalui PT Bio Farma (Persero), baik produksi BUMN farmasi maupun asing. ”Jadi jelas ya, kita periksa dan tahu didistribusikan ke mana,” tegasnya.

Namun, yang menjadi persoalan pengawasan memang vaksin nonprogram. Rumah sakit swasta dan fasilitas kesehatan lain memang memiliki kesempatan untuk langsung memesan. ”Tapi, bukan berarti menjadikan mereka bisa langsung pesan. Daftar distributor resmi jelas ada di BPOM, yang bisa dijadikan patokan,” ujarnya. (mia/jun/lyn/c11/sof)

Tinggalkan Balasan