bandungekspres.co.id, CIANJUR – Sebanyak 411 narapidana di Lapas kelas IIB Cianjur diajukan mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri. Dari seluruh napi, 73 di antaranya terjerat pidana khusus, mulai dari korupsi, narkoba, hingga terorisme.
Kasubsi Registrasi Bimkemas Lapas Kelas IIB Cianjur Fani Andika, mengatakan, mereka yang mendapatkan remisi ialah narapida yang telah menjalani 6 bulan masa tahanan, sementara untuk kasus pidana khusus minimal harus menjalani satu per tiga masa tahanan.
”Jika yang pidana khusus memenuhi persyaratan justice colabolator seperti pembayaran denda bagi koruptor maka bisa mendapatkan remisi sebelum satu per tiga masa tahanan. Makanya dari 650 napi, hanya 411 yang mendapat remisi,” papar Fani, kemarin (14/6).
Dia menambahkan, di Lapas Cianjur juga terdapat dua orang mantan teroris yang ditahan terkait keterlibatannya di Poso. Untuk mendapatkan remisi, lanjut dia, napi tersebut harus menyetujui pernyataan menolak radikalisme. ”Selain itu dia harus menyatakan pengabdiannya untuk Indonesia,” kata dia.
Menurut dia, remisi tersebut sudah akan keluar seminggu sebelum hari raya, namun berlakunya surat remisi tepat saat Idul Fitri. Sejauh ini, dia belum bisa memastikan lama remisi yang didapat oleh masing-masing napi.
”Berdasarkan ketentuan, yang baru satu tahun lama remisinya satu bulan, setiap tahun bertambah sebulan sampai batasnya enam bulan dari tahun ke enam dan selanjutnya,” tuturnya.
Selama ini, lanjut dia, di Lapas Cianjur belum ada pencabutan remisi meskipun narapidana melakukan kesalahan. Sebab, remisi merupakan hak dari napi. ”Kalaupun berbuat kesalahan kami berikan hukuman dan pembinaan, tapi tidak sampai pembatalan,” tandasnya. (bay/rie)