Tuding Pemkab KBB Lemah Urus Aset

bandungekspres.co.id, PADALARANG – Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara Sutisna menilai Pemkab Bandung Barat sangat lemah dalam melakukan penelusuran aset. Hal ini mengakibatkan Kabupaten Bandung Barat kembali meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk ke-4 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Jawa Barat terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2015.

Menurut Aa, sebetulnya Kabupaten Bandung Barat yang akan menginjak usia ke-9 ini sudah seharusnya mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). ”Ini salah satu bentuk lemahnya satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam menyelesaikan persoalan aset. Tahun ini harusnya target mendapatkan WTP, tapi kenyataannya malah mendapat WDP,” sesal Politisi PDI Perjuangan ini saat dijumpai di kantornya, kemarin.

Diakui Aa, dirinya menginginkan seperti Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Purwakarta yang meraih WTP. Tentu raihan WTP tersebut akan memberikan kebahagiaan tidak hanya untuk jajaran pemerintah daerah, melainkan kebahagiaan akan dirasakan juga oleh jajaran DPRD. ”Kita juga ingin seperti Kabupaten Indramayu contohnya yang mendapat WTP. Mereka saja bisa, kenapa kita malah mendapat WDP lagi. Padahal dulu juga dewan sudah siap membantu untuk membentuk tim aset dalam menyelesaikan persoalan aset ini,” katanya.

Sebagai bentuk keseriusan DPRD Kabupaten Bandung Barat, lanjut Aa, pihaknya siap membantu mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan persoalan aset ini agar secepatnya bisa dituntaskan. Dengan anggaran yang dialokasikan, diharapkan tahun depan Kabupaten Bandung Barat bisa meraih WTP. ”Kita siap untuk membantu anggaran agar aset-aset ini didata dan disertifikatkan,” tegasnya.

Sebab, kata Aa, jika persoalan aset ini terus-terusan dibiarkan, akan menjadi persoalan dikemudian hari. Apalagi yang berkaitan dengan aset tanah, seringkali mendapat gugatan kalau terus-terusan dibiarkan. ”Kalau tidak dibereskan, akan jadi warisan masalah yang panjang. Bisa saja gugatan itu datang setelah 20 tahun kemudian. Makanya, harus dibereskan dari sekarang dengan cara dicicil dari ratusan hektar aset milik pemerintah,” paparnya.

Disinggung soal laporan keuangan, Aa menilai tidak menjadi persoalan yang signifikan. Kendati, masih ada temuan yang harus diselesaikan. Berbeda dengan aset, persoalan ini yang membuat Kabupaten Bandug Barat terus-terusan mendapat WDP. ”Kalau laporan keuangan cukup baik, tapi persoalan aset ini yang menjadi masalahnya,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan