Polres Cimahi Tangkap Perantara Narkoba

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, Polres Cimahi menggelar operasi kepolisian  kewilayahan dengan sandi Pekat Lodaya 2016. Dalam operasi tersebut, Polres Cimahi berhasil menangkap seorang yang diduga sebagai perantara jual beli narkotika, pelaku berinsial BR alias Bud, 48, warga  Baros,  Kota Cimahi harus meringkuk di sel tahanan Polres Cimahi. BR dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba karena diduga telah menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu.

Kepala Polres Cimahi Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap tersangka AS yang telah ditangkap terlebih dahulu.  ’’Setelah AS tertangkap, kami kembangkan lagi, dan mendapatkan satu nama yaitu Yudi (DPO), kemudian muncul nama BR. petugas pun langsung mencari keberadaan BR,” kata Ade, di Mapolres Cimahi, kemarin.

BR pun akhirnya tertangkap di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Selatan pada Jumat (3/6), sekitar pukul 23.00. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu sembilan bungkus plastik klip berisi sabu. Satu buah airsoft gun jenis senpi laras panjang tipe HK416D lengkap dengan peluru. Dan satu buah pistol Baretta merk Browning Power Automatic model Belgium. ’’Semua barang bukti tersebut milik BR,” ujar Ade.

Karena telah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, BR bakal mendekam di penjara paling lama seumur hidup.

Selain melakukan penangkapan kepada perntara jual beli narkotika, polres Cimahi  memadukan antara fungsi dan potensi masyarakat dengan titik berat pada kegiatan preventif dan penegakan hukum yang didukung oleh fungsi-fungsi operasi lainnya. “Operasi ini dilaksanakan selama 10 hari terlaksana melalui jainan kemitraan dengan masyarakat dan isntansi terkait di wilayah hukum Polres Cimahi,” terangnya.

Dia menyebutkan, dari hasil pengungkapan Operasi Pekat Lodaya 2016 di Polres Cimahi sejak 30 Mei–5 Juni 2016, Polres Cimahi berhasil menangkap dan mengamankan tersangka serta barang-barang bukti, diantaranya 159 unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat bodong, tujuh kasus perjudian, 1192 botol miras, 3900 butir petasan, sebelas kasus prostitusi, empat kasus narkoba, tiga kasus pencurian berat dan satu kasus barang subsidi. (bun/vil)

Tinggalkan Balasan