Waspada Pewarna Tekstil, Dinkes Sukabumi Temukan di Dua Produk Makanan

Jika ditemukan makanan mengandung bahan pengawet berbahaya maupun makanan kedaluwarsa, menurut Irma, Dinas Kesehatan tak berwenangan memberikan sanksi. Tapi nanti akan dikoordinasikan dengan pihak berwenang, seperti kepolisian maupun Satpol PP.

”Pengecekan ini untuk mengetahui apakah makanan yang dijual di pasaran layak konsumsi atau tidak. Soal sanksi, kita koordinasi dengan polisi dan Satpol PP,” terangnya.

Pengecekan makanan melibatkan petugas gabungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan, Diskoperindag, Satpol PP, serta Polres Sukabumi. Petugas terbagi ke dalam dua tim. Mereka mengambil sampel makanan di pasar tradisional dan supermarket untuk selanjutnya dilakukan tes cepat. Termasuk juga memeriksa tanggal kedaluwarsa makanan kemasan. (ndi/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan