Pemerintah Harus Tingkatkan Sarana Olahraga

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan sarana olahraga baik secara kualitas maupun kuantitas. Hal ini lantaran masih banyak pemerintah baik Kota/Kabupaten dan Provinsi yang masih acuh terhadap keberadaan sarana olahraga.

Anggota Pansus VIII yang juga anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Yus Rusnaya mengatakan, keharusan untuk mengembangkan da meningkatkan sarana olahraga tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Keolahragaan Nasional. ”Untuk memperjelas pembahasan Perda Penyelenggaraan Keolahragaan di Kota Cimahi, kami sudah melakukan konsultasi kepada Kementerian Olahraga supaya Pansus bisa memiliki gambaran yang lebih jelas tentang penyelenggaraan keolahragaan tersebut,” terangnya, kemarin.

Menurut Yus, dalam Perda Keolahragaan tersebut diatur soal pembinaan atlet, penganggaran dukungan kegiatan olahraga serta pengadaan sarana. ”Jika sudah memiliki Perda tentang keolahragaan, nantinya pengaturan atlet, standar anggaran dan pengembangan sarana akan lebih jelas lagi, karena selain dipayungi  Undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun Keputusan Menteri, Perda menjadi payung hukum untuk menguatkan lagi tentang keolahragaan di Kota Cimahi,” jelasnya.

Dikatakan Yus, Sesuai Pasal 67 ayat 7 UU Nomor 3 Tahun 2005 tersebut, baik perseorangan atau lembaga tidak dibenarkan untuk melakukan alih fungsi sarana olahraga yang menjadi asset pemerintah. Jika ada penyimpangan dari implementasi aturan tersebut, termasuk ranah pidana dengan ancaman kurungan 5 tahun atau denda Rp. 20 Miliar.

Sementara soal sarana dan prasarana olahraga, pemerintah diharuskan untuk meningkatkan keberadaannya. ”Jadi Perda ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan lagi tentang pembinaan dan pengembangan olahraga, termasuk mempertahankan asset olah raga yang ada,” paparnya.

Jika melihat kondisi yang ada saat ini, keberadaan sarana dan prasaran olahraga di Kota Cimahi memang masih belum sesuai dengan standar yang ada. Perlu keseriusan dari semua pihak dalam mengembangkannya, terutama pemerintah daerah. ”Dewan ingin agar keberadaan sarana olahraga yang ada untuk dilakukan perbaikan perbaikan, bahkan jika memungkinkan ada penambahan jumlah maupun kualitas sarana olahraga di Kota Cimahi,” tandasnya. (bun/asp)

Tinggalkan Balasan