Pengawasan Pemerintah Kurang, Terkait Peredaran Daging Celeng

Sebenarnya, kata Firman, selain daging celeng, selama ini ditengarai berbagai barang lainnya yang diduga menggunakan bagian dari tubuh celeng atau babi ini, masih banyak beredar. Seperti pada bulu kuas yang diduga menggunakan bulu babi. Lalu, ayam tiren, daging sapi gelonggongan berbagai produk makanan minuman kadaluarsa dan lainnya.

Seperti diketahui, dalam satu bulan terakhir ini, Satreskrim Polres Bandung,berhasil melakukan pengungkapan perdagangan daging celeng.

Pertama, pada 3 Mei 2016, tiga orang tersangka ditetapkan sebagai penjual daging celeng yang dijual kepada masyarakat di kawasan Kecamatan Dayeuhkolot, Baleendah, Pameungpeuk, Banjaran dan beberapa daerah lainnya. Dari para pelaku ini, Polisi menyita 12 ekor babi hutan utuh dalam keadaan mati dan siap diedarkan.

Lalu pada 2 Juni 2016, Satreskrim Polres Bandung, kembali melakukan pengungkapan serupa. Kali ini, Polisi mengamankan 200 kilogram daging celeng asal Jakarta dari sebuah kios daging di Pasar Sayati Kecamatan Margahayu. Pemilik kios dan pegawainya mencampur daging celeng dengan daging sapi,dan menjualnya kepada masyarakat seharga Rp 80.000 per kilogram.

Harga yang jauh dibawah pasaran ini menarik perhatian konsumen. Namun sayangnya mereka tidak mengetahui, jika daging yang mereka beli dan diklaim sebagai daging sapi impor itu sejatinya adalah oplosan daging celeng. (yul/bbs/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan