Pendamping Desa agar Lebih Tertib dalam Mengatur Keuangan

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan meningkatkan ketertiban dalam pengelolaan keuangan, saat ini setiap desa memiliki pendamping desa yang langsung dikirim dari provinsi. Kabupaten Bandung Barat yang memiliki 165 desa, baru memiliki 55 sarjana pendamping desa.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Bandung Barat Kusnindar menyatakan, pendamping desa ini merupakan kiriman dari provinsi yang diperbantukan untuk meningkatkan ketertiban manajemen keuangan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. ’’Dengan adanya bantuan dana desa dari pemerintah pusat setiap tahunnya, perlu adanya pendampingan agar lebih tertib dalam mengatur keuangan. Pendamping desa ini baru sebagian, dan kami menunggu kiriman selanjutnya dari provinsi,” katanya, kemarin.

Menurutnya, meski mayoritas sarjana pendamping desa belum begitu berpengalaman. Namun, dia tetap optimistis, para sarjana pendamping desa bisa melakukan pekerjaannya sesuai amanat undang-undang desa.

’’Mereka berkualifikasi sarjana dengan kompetensi pemberdayaan masyarakat desa maupun pembangunan infrastruktur desa, yang memiliki tugas untuk mengawal implementasi UU Desa,” ujarnya.

Untuk saat ini, satu orang pendamping desa akan mendampingi masing-masing tiga desa. Artinya tidak semua desa di Kabupaten Bandung Barat, memiliki pendamping desa. Namun, dia tetap optimistis terhadap para pendamping desa, pasalnya sebagian dari para pendamping desa adalah eks konsultan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mandiri pedesaan. ’’Pendamping desa ini juga memiliki kemampuan yang luar biasa,” ujarnya.

Dia menambahkan, dalam pelaksanaannya, para pendamping desa itu juga akan mendapatkan evaluasi secara berkala dari pemerintah provinsi. Berupa peningkatan sumberdaya pendamping hingga progres perencanaan pengelolaan keuangan desa. ’’Nanti para pendamping ini akan dinilai langsung oleh provinsi. Sehingga kami hanya melakukan koordinasi saja. Ke depan semua desa akan ada pendamping desa,” jelasnya.

Seperti diketahui, sejak tahun 2015 setiap desa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat berkisar hingga Rp 1 miliar. Bantuan sebesar ini perlu adanya ketertiban dalam administrasi keuangan agar setiap desa tidak menyalahgunakan anggaran tersebut.

Mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang baru diterbitkan oleh pemerintah pusat. Dimana dalam peraturan tersebut, dititik beratkan setiap desa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, dimulai dari ketertiban dalam administrasi yang akan diaudit langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (drx/vil)

Tinggalkan Balasan