Ciduk Pengoplos Celeng , Kelabui Konsumen sebagai Daging Sapi Impor

”Per hari pelaku mendapatkan keuntungan Rp 1,5 juta,” tambahnya.

Niko mengimbau, sebaiknya masyarakat waspada saat akan membeli daging sapi. ”Apabila menemukan hal yang mecurigakan lebih baik langsung laporkan pada kami,” katanya.

Niko juga menegaskan, atas perbuatannya, para pelaku dijjerat pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 7 dan 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan. Dan pasal 31 ayat 1 UU RI No.16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. ”Mereka akan dijatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun,” tegasnya. (yul/rie)

Tinggalkan Balasan