JABAR EKSPRES – Mendengar banyak terjadinya keberatan dari pelaku usaha terhadap pemerintah daerah yang menaikkan Pajak Air Tanah (PAT) yang terlalu tinggi, Groundwater Working Group (GWWG) Departemen Teknik Geologi Universitas Gadjah Mada (UGM) tergerak menjembatani Pemerintah dan pelaku usaha untuk sama-sama membahas perhitungan yang berkeadilan di antara keduanya.
Ketua GWWG UGM, Prof. Heru Hendrayana mengatakan perlu dilakukan diskusi konstruktif untuk mengidentifikasi tantangan dalam formula PAT saat ini, untuk mencari solusi yang lebih relevan, ilmiah, dan adil. “Jadi, selain meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD, PAT juga perlu mempertimbangkan aspek keberlanjutan sumber daya air, karakteristik hidrogeologi, investasi usaha, dan konservasi airnya,” ujarnya.
Diskusi yang dilakukan di Bandung ini, menghadirkan Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, dan seluruh pelaku usaha pengguna air tanah.
Baca Juga:Hari Pelanggan Nasional 2026, bank bjb Hadir untuk Layanan yang Setara dan BerkelanjutanTak Lagi Cemas Soal Biaya, Wiwi Rasakan Langsung Manfaat JKN
“Kita sama-sama mencari cara menghitung PAT yang seharusnya itu bagaimana. Karena, cara perhitungan dari Kementerian ESDM sebetulnya sudah benar. Yang sering terjadi masalah itu di lapangannya. Itu yang tidak benar pelaksanaannya sehingga terjadi komplain dari pelaku usaha,” katanya.
Dia menuturkan ada beberapa hal yang dipertanyakan pelaku industri terkait kenaikan PAT ini. Di antaranya, soal penyelenggaraan konservasi tanah. Sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air, pendanaan penyelenggaraan konservasi tanah dan air itu menjadi tanggung jawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah dan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Di mana, pelaku usaha sudah membayarkan ke pemerintah daerah di mana mereka berlokasi, yang diakumulasikan di dalam PAT. “Dalam hal ini tidak ada keberatan dari pelaku usaha. Karena tujuannya juga biak, yaitu agar sumber daya air yang mereka kelola bisa berkelanjutan sehingga usahanya juga bisa terus berjalan,” ucapnya.
Yang menjadi pertanyaan dan keberatan pelaku usaha yang disampaikan dalam diskusi kepada Pemerintah adalah kenaikan PAT yang dinilai terlalu tinggi dan memberatkan mereka. Sementara, lanjut Heru, dalam kenyataannya semua PAT yang dibayarkan ke pemda itu digunakan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membangun jalan dan lain-lain. “Jadi, tidak ada yang digunakan untuk konservasi,” tutur Heru. Tapi, dalam hal ini pelaku usaha juga tidak mempermasalahkannya. Malah, menurut dia, perusahaan yang besar-besar tidak keberatan melakukan konservasi dengan biaya sendiri.
