Menangkan Gugatan IPL, Koalisi Melawan Limbah Merasa Puas

PTUN Bandung Kabulkan Gugatam Koalisi Melawan Limbah
FAJRI ACHMAD NF / BANDUNG EKSPRES
KOALISI BERAKSI: Koalisi Melawan Limbah yang terdiri dari Walhi, Greenpeace, Pawapeling, dan LBH Bandung sujud syukur usai putusan sidang gugatan terhadap tiga pabrik pencemar sungai Cikijing di depan Gedung PTUN, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (24/5).
0 Komentar

Terpisah Kuasa Hukum KML Agus Rasyid menegaskan, dirinya sangat puas dengan putusan dikabulkannya penundaan IPLC tiga pabrik di Kabupaten Sumedang, karena keberadaan IPLC tersebut telah mencemari Sungai Cikijing yang mengakibatkan pencemaran lingkungan di sebagian Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung.

’’Kami sangat puas dengan keputusan ini, terkait Tergugat yang akan melakukan banding sangat kami hargai,’’ pungkasnya.   (dn/fik)

0 Komentar