Menangkan Gugatan IPL, Koalisi Melawan Limbah Merasa Puas

bandungekspres.co.id, CIBEUNYING KALER – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Jawa Barat mengabulkan gugatan Koalisi Melawan Limbah (KML) yang terdiri dari Walhi, Pawapeling dan Green Peace mengenai pencabutan surat izin pembuangan limbah cair (IPL) tiga pabrik di Kabupaten Sumedang di PTUN Bandung Jalan Diponegoro kemarin (24/5). Ketiga pabrik tersebut yakni PT Kahatex, PT Five Star Textile Indonesia dan PT Insan Sandang Internusa.

Dalam sidang tersebut, KML menggugat tiga surat IPLC. Pertama, Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor 660.31/Kep.509-IPLC/2014 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair ke Sungai Cikijing, Desa Cisempur, Kecamatan Sumedang kepada PT Kahatex. Kedua, Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor 660.31/Kep.784-IPLC/2014 tertanggal 30 Januari 2014 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair ke Sungai Cikijing di Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang kepada PT Five Star Textile Indonesia. Ketiga, Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor 660.31/Kep.198-IPLC/2013 tertanggal 22 April 2013 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair ke Sungai Cikijing di Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang kepada PT Insan Sandang Internusa.

Ketua Majelis Hakim PTUN Bandung Nelvi Christin mengatakan, ketiga surat IPLC yang dikeluarkan Bupati Sumedang harus segera dicabut. Pasalnya, pengajuan izin yang diajukan tidak terdapat dokumen tersendiri untuk penanganan terkait limbah cair dan hanya terdapat analisis saja.

’’Ketiga tergugat diminta segera mencabut surat izin pascaputusan majelis hakim PTUN Bandung dengan Nomor 178/G/2015/PTUN-BDG itu ditetapkan, serta ketiganya diwajibkan membayar Rp11 juta sebagai uang pengganti secara tanggung renteng,’’ katanya saat membaca putusan di sidang tersebut.

Sementara itu, Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Sumedang Rizzal memaparkan, Pemkab Sumedang tidak akan langsung mengeksekusi IPLC di tiga pabrik di kabupaten tersebut, karena perlu adanya mempertimbangkan apabila mengeksekusi IPLC bakal berdampak negatif terhadap pekerja di tiga pabrik itu. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan konsultasi bersama pimpinan pemerintah di Kabupaten Sumedang serta pabrik.

’’Hasil keputusan ini akan langsung kami konsultasikan dengan pimpinan terkait keputusan hakim PTUN Bandung ini,’’ jelas Rizzal saat ditemui seusai sidang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan