Sekolah Tentukan Penetapan Siswa RMP

bandungekspres.co.id, SUMUR BANDUNG – Dalam mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), pihak kelurahan harus memperhatikan surat pengantar yang dikeluarkan sekolah asal, dan ditandatangani wali kelasnya.

”Hal itu berlaku untuk seluruh siswa kurang mampu yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi melalui mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016. Namun secara regulasi, tidak terigistrasi berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung, tentang data warga miskin kota tahun 2015 terkait sudah ditandatangani Perwal PPDB,” kata Pengawas SMA Dinas Pendidikan Kota Bandung Dian Feniasiani, kemarin (17/5).

Dia menjelaskan, secara umum Perwal PPDB tahun ini, tak mengalami perubahan signifikan. Sehingga, terkait sosialisasi meski belum resmi ditandatangani wali kota, sudah berjalan intensif.

Dalam pandangan Dian, yang juga anggota tim penyusun naskah PPDB Disdik Kota Bandung tersebut, esensi PPDB tetap gunakan jalur akademik dan non akademik. Hanya, menyangkut jalur afirmasi siswa rawan melanjutkan pendidikan (RMP) dan non-RMP saja jadi pembeda saat mendaftar di sekolah tujuan.

Prioritas pertama siswa yang lebih terbuka peluang diterima di sekolah tujuan berasal dari kelompok siswa miskin yang terdaftar dalam Kepwal yang diterbitkan Dinas Sosial Kota Bandung, tahun 2015 atau warga yang miliki Kartu Pengendalian Sosial (KPS).

”Dengan status yang disandangnya, (RMP kuota 20 persen), warga tersebut layak mengkuti PPDB melalui jalur non akademik tetapi ketentuan itu  tidak berlaku untuk PPDB siswa TK dan SD, masih menganut aturan berdasarkan usia,” kata Dian.

Menyoal jalur afirmasi non RMP, yang salah satu klausulnya mengatur kuota peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK), maka seluruh sekolah di Kota Bandung, harus siap menyelenggarakan pendidikan inklusif dengan kuota tiga persen.

Di samping itu, untuk pihak-pihak yang memiliki kerja sama pinjam pakai asset, misalnya TNI, kelompok ini terdapat  pertimbangan kuota sebesar 10 persen. Begitupun, yang berasal dari jalur prestasi (kuota lima persen), seperti prestasi seni, olahraga, keagamaan, dan lainnya.

”PPBD untuk siswa jalur ini melalui skoring yang diakumulasi secara berjenjang,” terang Dian.

Untuk PPDB siswa dari jalur akademi, diatur melalui kategori domisili. Aturan yang dipakai berlaku sama baik untuk yang   di dalam kota maupun yang luar kota kuotanya sebesar 10 persen.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan